Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan belum
terealisasinya target pajak hotel yang ditentukan, Untuk mengetahui Apakah anggaran
pemungutan pajak hotel yang dibuat oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan
Aset Daerah Kota Sibolga sudah berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengawasan,
Untuk mengetahui apa penyebab masih banyaknya jenis pajak hotel yang belum di
laporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah. Penelitian ini
adalah penelitian deskriptif, dengan lebih banyak bersifat uraian dari hasil wawancara dan
studi dokumentasi. Data yang diperoleh akan di analisis secara kualitatif serta diuraikan
dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini adalah fungsi anggaran sebagai alat
Perencanaan dan Pengawasan pemungutan pajak hotel pada Badan Pengelolaan
Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Sibolga belum cukup efektif dan efisien
karena dilihat dari tingkat penerimaan pajak hotel yang mengalami penurunan, realisasi
penerimaan pajak hotel di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan dan Aset Daerah
Kota Sibolga selama tahun 2014-2016 mengalami penurunan dan target yang telah
ditetapkan tidak pernah tercapai, kurangnya sosialisasi dari pemko Sibolga terhadap wajib
pajak hotel sehingga menimnulkan banyaknya wajib pajak yang tidak melaporkan karna
keterbatasan pengetahuan terkait pajak hotel tersebut.