Abstract:
Dengan diterbitkannya UU No. 36 tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan maka telah terjadi sebuah reformasi perpajakan yang dilakukan
oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga diharapkan para wajib pajak
badan usaha menjadi lebih patuh dan diberikan segala bentuk kemudahan dalam
proses perpajakan. Salah satu pajak yang menjadi pendapatan daerah yaitu Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kontribusi
sumber pembiayaan daerah.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Faktor apakah yang
menyebabkan kurangnya kontribusi pajak BPHTB pada Dinas Pendapatan Daerah
Serdang Bedagai dan penyebab tidak tepatnya dalam penentuan target pajak
BPHTB dengan realisasi pajak BPHTB pada Dinas Pendapatan Daerah Serdang
Bedagai?. Dalam penelitian digunakan teknik pengumpulan data yaitu interview
dan studi dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu
metode analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil analisis penelitian diketahui prosedur Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tata cara perhitungan dan pembayaran
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang
berdasarkan pokok-pokok aturan yang telah ditetapkan seperti Tarif Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%.
Selain itu hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembayaran Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khususnya di Wilayah Dinas Pendapatan
Daerah Serdang Bedagai disebabkan oleh kurangnya pemahaman Wajib Pajak dan
Notaris tentang Pendaerahan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan
(BPHTB) bahwa sudah menjadi Pajak daerah; adanya temuan data-data yang
tidak sesuai yang dilakukan oleh Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) terkait dengan pemberkasan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB); Wajib Pajak terlambat menerima
Surat Setoran Pajak Terutang (SSPT).