Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah anggaran dapat
dijadikan sebagai alat pengawasan pada Dinas Pendapatan Daerah
Provinsi Sumatera Utara dan untuk dapat mengetahui apakah yang
menyebabkan terjadinya selisih yang tidak diharapkan antara anggaran
dengan realisasi pendapatan pajak daerah.
Penelitian ini dilakukan dengan jenis data kuantitatif yang
bersumber dari data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data
pada penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan studi dokumentasi
untuk memperoleh data dan kemudian diolah dengan metode deskriptif.
Penelitian ini mengenai analisis anggaran pendapatan sebagai alat
pengawasan dengan hasil penelitian yaitu pengawasan dengan hasil
penelitian yaitu pengawasan pendapatan melalui anggaran secara
keseluruhan masih dikatakan kurang baik dan kurang efektif terutama pada
tahun 2014 sampai dengan 2016 dikarenakan masih banyak terdapat
selisih yang tidak diharapkan setiap tahunnya. Tetapi pada tahun 2012 dan
2013 terjadi keadaan yang bertolak belakang dengan tahun 2012 dan 2013
dimana realisasi dapat mencapai anggaran yang ditentijaukan sebelumnya
dan fungsi anggaran dapat dijadikan sebagai alat pengawasan pendapatan
pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.