Abstract:
Dalam pelaksanaannya penagihan pajak haruslah dilandaskan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mempunyai kekuatan
hukum baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajaknya. Dasar hukum
melakukan tindakan penagihan pajak adalah Undang-undang No.19 tahun 1997
tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Undang-undang ini mulai berlaku
tanggal 23 Mei 1997.
Sesuai dengan permasalahan yang diajukan dalam penelitian, maka tujuan
dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaruh penagihan pajak aktif
terhadap pencairan tunggakan pajak pada KPP Pratama Medan Petisah. Untuk
mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan jumlah tunggakan pajak
mengalami peningkatan di KPP Pratama Medan Petisah.
Terdapat hubungan surat teguran dengan pencairan tunggakan pajak dan
terdapat hubungan antara surat paksa dengan pencairan tunggakan. Terdapat
beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya utang pajak yaitu: karena
diberlakukannya undang-undang perpajakan. Dalam ajaran ini seseorang akan
secara aktif menentukan apakah dirinya dikenakan pajak atau tidak sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku. Ajaran ini konsisten dengan penerapan self
assessment system. utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan
pajak oleh fiskus (pemerintah).