Research Repository

Analisis Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Freight Forwading Pada PT. SILKARGO Cabang Belawan

Show simple item record

dc.contributor.author Maulina
dc.date.accessioned 2020-11-16T02:12:26Z
dc.date.available 2020-11-16T02:12:26Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11759
dc.description.abstract Penelitian ini dilakukan pada PT. SILKargo yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Freight Forwading. Penelitian ini akan dibahas mengingat kegiatan Jasa Freight Forwarding yang dilakukan oleh PT. Silkargo merupakan objek PPh Pasal 23 yang harus dilakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan di kantor pajak yang terdekat. Dalam menjalankan usaha jasa Freight Forwarding pada PT. Silkargo menggunakan pihak ketiga atau sistem Reimbursement. Mengetahui perhitungan dan pemotongan PPh pasal 23 atas jasa Freight Forwarding yang termasuk jenis jasa lain, dasar pengenaan objek pemotongan PPh 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto (Penghasilan).Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa freight forwarding pada PT. Silkargo telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008?”. Alat analisis yang digunakan adalah perhitungan PPh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.03/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mewajibkan setiap perusahaan sebagai wajib pajak untuk melakukan pemotongan PPh 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto (Penghasilan) dan membadingkannya dengan perhitungan perusahaan. Hasil dari penelitian ini adalah Hipotesis diterima apabila pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa freight forwarding pada PT. Silkargo belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan sebaliknya Hipotesis ditolak apabila pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa freight forwarding pada PT. Silkargo sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. en_US
dc.subject Jasa Freight Forwading en_US
dc.title Analisis Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Freight Forwading Pada PT. SILKARGO Cabang Belawan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account