Abstract:
Penelitian ini dilakukan pada PT. SILKargo yang merupakan salah satu
perusahaan yang bergerak dibidang Freight Forwading. Penelitian ini akan
dibahas mengingat kegiatan Jasa Freight Forwarding yang dilakukan oleh PT.
Silkargo merupakan objek PPh Pasal 23 yang harus dilakukan perhitungan,
pemotongan, penyetoran dan pelaporan di kantor pajak yang terdekat. Dalam
menjalankan usaha jasa Freight Forwarding pada PT. Silkargo menggunakan
pihak ketiga atau sistem Reimbursement. Mengetahui perhitungan dan
pemotongan PPh pasal 23 atas jasa Freight Forwarding yang termasuk jenis
jasa lain, dasar pengenaan objek pemotongan PPh 23 sebesar 2 % dari
jumlah bruto (Penghasilan).Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
“Apakah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa freight
forwarding pada PT. Silkargo telah sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan 141/PMK.03/2015 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008?”.
Alat analisis yang digunakan adalah perhitungan PPh berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.03/2015 dan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mewajibkan setiap perusahaan
sebagai wajib pajak untuk melakukan pemotongan PPh 23 sebesar 2 % dari
jumlah bruto (Penghasilan) dan membadingkannya dengan perhitungan
perusahaan. Hasil dari penelitian ini adalah Hipotesis diterima apabila
pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa freight forwarding
pada PT. Silkargo belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
141/PMK.03/2015 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan
sebaliknya Hipotesis ditolak apabila pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 23 atas jasa freight forwarding pada PT. Silkargo sudah sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015 dan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008.