Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan pelaporan PPh
pasal 21 atas Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) Kota Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskripti.
Pendekatan deskriptif yaitu suatu metode analisis dengan cara mendeskripsikan
atau menggambarkan data yang telah terkumpul sehingga dapat memberikan
gambaran yang jelas sebagaimana adanya. Populasi dari penelitian ini adalah 33
orang pegawai yang ada pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
Kota Medan.
Sampel penelitian ini adalah 7 pegawai yang mewakili pegawai yang ada
pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan. Sumber data
yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data-data yang peneliti dapatkan
secara langsung dari objek penelitian sehingga lebih komparatif.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi.
Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota
Medan masih terjadi kesalahan pada pemotongan PPh pasal 21 dan belum sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.