Abstract:
Penelitian yang dilakukan penulis bertujuan untuk mengetahui efektivitas
pengawasan penerimaan pajak hotel di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah Kota Medan. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan objek penelitian
adalah data penerimaan pajak hotel yang diterima oleh Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Medan. Dengan data yang digunakan berupa data primer
dan sekunder, dimana data primer diperoleh dari wawancara, sedangkan data
sekunder diperoleh dari data pemeriksaan, dan data penerimaan wajib pajak hotel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan penerimaan pajak hotel yang
dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan,
dinyatakan tergolong cukup efektif, meskipun penerimaan pajak hotel belum
optimal. Selain itu wajib pajak juga belum kooperatif dalam melakukan
pemungutan pajak hotel, sehingga penerimaan pajak hotel mengalami fluktuatif.
Berdasarkan data yang diterima dari tahun 2010 sampai 2016, hanya pada tahun
2014 pengawasan penerimaan pajak hotel oleh Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Medan dinyatakan sangat efektif.