Abstract:
Latar belakang dari penelitian ini adalah perencanaan pajak atas pajak
penghasilan pasal 21 karyawan. Dimana pajak merupakan sumber penerimaan
bagi negara yang sangat penting. Sedangkan perencanaan pajak (tax planning)
dilakukan dengan mengatur usaha wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang
pajak berada pada posisi paling minimal.
Dalam perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 terutang PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk Medan Gunung Krakatau harus mengikuti peraturan perpajakan
yang berlaku yaitu pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010.2016 yang mengatur
mengenai perubahan nilai PTKP dan hal –hal yang dapat dijadikan pengurang
dari penghasilan bruto pegawai tetap atau pensiunan juga diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara perhitungan Pajak
Penghasilan Pasal 21 karyawan serta untuk mengetahui metode perencanaan pajak
yang digunakan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Medan Gunung Krakatau
dan membandingkannya dengan metode net .Adapun dalam penelitian ini penulis
menggunakan penelitian deskriptif , dan data yang digunakan adalah data
sekunder, sedangkan teknik analisis yang digunakan yaitu teknik analisis data
deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perhitungan PPh Pasal 21
perusahaan masih belum mengikuti peraturan perpajakan. Metode perencanaan
pajak yang digunakan perusahaan adalah metode Gross Up melalui pemberian
tunjangan PPh pasal 21 sebagai penambah unsur penghasilan bagi karyawan, hal
ini menyebabkan PPh pasal 21 yang harus dibayar perusahaan menjadi lebih besar
dibandingkan jika perusahaaan menggunakan metode Net. Oleh karena itu,
PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Medan Gunung Krakatau perlu menerapkan
metode Net untuk metode perencanaan pajak sehingga dapat membantu
perusahaan untuk menekan nilai penyetoraan PPh Pasal 21 karyawan seminimal
mungkin.