Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pajak
penghasilan pasal 22 atas pengadaan barang pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kota
Medan. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif, dengan
sumber data primer dan sekunder yaitu data yang diperoleh langsung dari tempat penelitian
berupa data-data pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaan barang pada tahun 2016 sehingga
memberikan gambaran yang jelas atas objek yang diteliti, adapun teknik pengumpulan data
menggunakan metode studi dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan, pemotongan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang
dikenakan tarif 1,5% dari harga pembelian yang terlebih dahulu dipotong PPN sebesar 10%
dan disetor menggunakan SSP ke kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan. Pelaporan SPT Masa PPh pasal 22 pada tahun 2016 belum mengikuti Peraturan
Menteri Keuangan yang berlaku karena PPh pasal 22 yang dipotong tidak dilaporkan ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana tempat Wajib Pajak Bendahara Pengeluaran terdaftar,
secara keseluruhan pemotongan dan penyetoran PPh pasal 22 yang diterapkan sudah sesuai
dengan peraturan perpajakan, namun dalam hal pelaporannya masih belum mengikuti
peraturan perpajakan yang berlaku. Dari hasil tersebut, sebaiknya Bendahara Pengeluaran
Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan melaksanakan kewajiban perpajakannya
dalam melaporkan SPT Masa PPh pasal 22 atas pengadaan barang sesuai dengan peraturan
perpajakan agar tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan.