Abstract:
Tujuan penulis melakukan penelitian untuk mengetahui Pelaksanaan dalam
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa pada KPP Pratama Medan Polonia, untuk
mengetahui Penagihan Pajak dengan menggunakan Surat Paksa dapat
meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Badan pada KPP Pratama Medan
Polonia.
Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan obyek penelitian adalah penagihan
pajak dengan menggunakan surat paksa pada KPP Pratama Medan Polonia.
Dimana pada penelitian dalam mengukur efektivitas penagihan pajak dengan
menggunakan surat paksa dalam meningkatkan penerimaan pajak rasio efektivitas
penagihan pajak dengan surat paksa dan rasio kontribusi penerimaan pajak.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa pelaksanaan Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia telah sebagian
besar dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 24/PMK.03/2008, penagihan pajak dengan surat paksa pada
tahun 2012 sampai 2016 tergolong tidak efektif dan memberikan kontribusi yang
kurang terhadap penerimaan pajak penghasilan di KPP Pratama Medan Polonia.
Oleh karena itu, Kepala KPP Pratama Medan Polonia perlu melakukan berbagai
usaha baik secara internal maupun eksternal untuk meningkatkan efektivitas dan
kontribusi penagihan pajak di wilayah kerjanya.