Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepatuhan wajib pajak dalam
melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Kabanjahe. Mengetahui bagaimana sistem pengawasan pelaporan SPT Masa PPh
Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe. Mengetahui hambatan
dan upaya pengawasan pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif
kuantitatif yaitu metode yang berhubungan langsung dengan angka yang diteliti.
Mengenai penjelasan dan keterangan pengawasan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21
tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Kabanjahe. Peneliti menggunakan hambatan dalam pengawasan pada pelaporan SPT
Masa PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe , yaitu jumlah
fiskus yang terbatas, kurangnya pengawasan pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21,
keterbatasan pengetahuan wajib pajak akan pajak, kelalaian wajib pajak, sedangkan
upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan merekrut karyawan baru,
meningkatkan pengawasan dan menerbitkan surat himbauan pajak, sosialisasi secara
personal maupun massal, dan meningkatkan kesadaran pajak melalui penyuluhan
media.