Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penagihan
aktif dalam penciran utang pajak pada KPP Pratama Medan Polonia dan untuk
mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya jumlah target yang tidak
sebanding dengan jumlah tunggakan pajak dan jumlah realisasi penagihan aktif
pada KPP Pratama Medan Polonia.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan data yang
diteliti tahun 2012 sampai 2016. Data diperoleh dari seksi penagihan KPP
Pratama Medan Polonia dan menggunakan sumber data primer dan skunder.
Teknik analisis data menggunakan analisis dekriptif. Tingkat efektivitas
penagihan dihitung dengan menggunakan formula efektivitas dan
membandingkan hasilnya dengan indikator pengukuran efektivitas untuk
mengetahui pelaksanaan penagihan aktif dalam pencairan utang pajak pada KPP
Pratama Medan Polonia serta melakukan wawancara untuk mengetahui faktorfaktor yang menyebabkan rendahnya jumlah target yang tidak sebanding dengan
jumlah tunggakan pajak dan jumlah realisasi penagihan aktif pada KPP Pratama
Medan Polonia.
Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaksanaan penagihan pajak
penagihan aktif mengalami peningkatan setiap tahunnya sedangkan berdasarkan
indikator pengukuran efektivitas menunjukkan pelaksanaan penagihan aktif pada
KPP Prata Medan Polonia cenderung kurang efektif. Dan dengan jumlah target
yang rendah dan tidak sebanding dengan jumlah tunggakan utang pajak,
pelaksanaan penagihan aktif pada KPP Pratama Medan Polonia masih kurang
efektif. Jadi KPP Pratama Medan Polonia masih perlu melakukan perbaikan atas
layanan-layanan seperti prosedur kemudahan layanan dan kualitas pelayanan
dengan indikator yang telah dilakukan diatas. Dengan diperbaikinya semua aspek
tersebut dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kerja sama antara Wajib Pajak
dan KPP Pratama Medan Polonia dalam pelayanan pembayaran perpajaka