Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilapasal 21
atas gaji karyawan pada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dan teknik pengumpulan data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi. Teknik analisis
yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian
menunjukkan bahwa perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji karyawan
yang dilakukan perusahaan belum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Perpajakan No. 36 Tahun 2008 dan perusahaan mengalami lebih bayar pajak
penghasilan pasal 21. Permasalahan yang timbul dalam penelitian ini, karyawan
yang menerima penghasilan tidak teratur berupa bonus dan THR masih belum
sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan, hal ini terjadi
karena dalam menetapkan besarnya jumlah biaya jabatan yang menerima
penghasilan tidak teratur dalam perhitungan pajak penhasilan pasal 21 hanya
menghitung penghasilan bruto teratur, dan tidak menghitung baiaya jabatan atas
penghasilan bruto tidak teratur, yang seharusnya besarnya biaya jabatan adalah
penghasilan bruto setahun dikali 5%.