Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan dan penerapan
akuntansi pajak penghasilan pasal 25 yang dilakukan oleh PT. Asri Pembangunan
Catur Karya Cipta di Medan. Metode analisis data yang digunakan adalah
deskriptif, dimana informasi yang digunakan berupa laporan keuangan yaitu
laporan laba rugi yang digunakan untuk perhitungan pajak penghasilan terutang
melalui rekonsiliasi fiskal dan juga SPT PPh Badan yang digunakan untuk
mengetahui besarnya jumlah kredit pajak penghasilan pasal 25. Hasil analisis
laporan keuangan menunjukkan adanya biaya pajak penghasilan pasal 21 yang
belum dikoreksi perusahaan pada tahun 2014 dan tahun 2015 selain itu
perusahaan belum memahami penerapan tarif dengan baik dimana perusahaan
masih menggunakan tarif 28% untuk menghitung pajak penghasilan terhutangnya
sehingga mengakibatkan perbedaan besarnya laba kena pajak sebelum koreksi
fiskal dan setelah adanya koreksi fiskal. Perbedaan besarnya laba kena pajak
mengakibatkan berbedanya pajak penghasilan terhutang, berbedanya jumlah
kredit pajak penghasilan pasal 25 dan berbedanya jumlah pajak kurang bayar