Abstract:
Pajak hiburan, pajak restoran adalah salah satu pajak yang sangat besar
perannya dalam meningkatkan penerimaan Pajak Daerah Kota Medan. Dengan
perkembangan zaman yang semakin modern ini dari tahun ke tahun semakin
banyak pembangunan tempat-tempat hiburan dan restoran-restoran di Kota
Medan. Lalu dengan kondisi seperti itu, bagaimana dengan target penerimaannya,
dan bagaimana pula pengawasan yang dilakukan Dinas Pendapatan Kota Medan
dalam memaksimalkan penerimaannya.
Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana pegawasan penerimaan
pajak hiburan dan pajak restoran yag dilakukan Dinas Pendapatan Kota Medan.
Penelitian ini dilakukan pada Dinas Pendapatan Kota Medan yang beralamat di
Jalan Abdul Haris Nasution No. 32 Medan Johor. Penelitian ini direncanakan
mulai bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Agustus 2016. Variabel dalam
penelitian ini adalah pajak hiburan, pajak restoran dan pengawasan penerimaan
pajak melalui tingkat efektivitas penerimaan pajak. Data dianalisis secara
deskriptif kuantitaif.
Hasil analisis menunjukan pengawasan pajak hiburan pada Dinas
Pendapatan Daerah Kota Medan masih kurang efektif dengan efektivitas di bawah
80 %. Penerimaan pajak Hiburan dan Restoran di Kota Medan belum mencapai
target yang telah ditentukan yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran wajib
pajak dalam membayar pajaknya dan kurangnya pengawasan penerimaan pajak
oleh petugas pajak dan instansi terkait.