Abstract:
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tenggara sudah menyusun Laporan
Realisasi Anggaran sebagai salah satu komponen Laporan Keuangan. Dalam penyajian
Laporan keuangan ini sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 01
penulis ingin menilai dan meneliti bagaimana penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang
disajikan oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tenggara. Apakah
telah sesuai atau belum sesuai dengan PSAP Nomor 01 PP Nomor 71 Tahun 2010. Karena
jika penyajian laporan keuangan yang disajikan tersebut belum sesuai dengan Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 01, maka akan mengakibatkan kesalahan dalam hal
pengambilan keputusan bagi pihak pengguna khususnya Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Aceh Tenggara. Oleh karena itu, Standar Akuntansi Pemerintah harus
diterapkan dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyajian laporan keuangan pada
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tenggara. Dan penelitian ini bersifat
deskriptif kuantitatif karena data yang diambil adalah data sekunder. Sumber data sekunder
merupakan sumber data yang tidak memberikan informasi secara langsung kepada
pengumpul data. Data ini digunakan untuk mendukung infomasi dari data primer yang
diperoleh baik dari wawancara, maupun dari observasi langsung ke lapangan. Penulis juga
menggunakan data sekunder hasil dari studi pustaka. Dalam studi pustaka, penulis membaca
literatur-literatur yang dapat menunjang penelitian, yaitu literatur-literatur yang
berhubungan dengan penelitian ini.
Laporan Realisasi Anggaran di Sekretariat Komisi Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara
tidak terdapat surflus dan defisit, penyajian laporan realisasi anggaran yang dibuat oleh
Sekretariat Komisi Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara tidak sesuai dengan PSAP nomor
01 tentang penyajian laporan keuangan.