Abstract:
E-filling merupakan suatu layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak agar
Wajib Pajak dapat melaporkan pajaknya secara real time melalui perusahaan Jasa
Penyedia Aplikasi. E-filling diharapkan dapat efektif dan layak sebagai sarana
pelaporan pajak secara elektronik yang dapat meningkatkan pelaporan SPT.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa efektif penggunaan e-filling
terhadap pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi sejak diterbitkannya e-filling
yaitu dari tahun 2014 hingga tahun 2016. Pendekatan penelitian yang digunakan
adalah deskriptif yaitu mengumpulkan data yang ada, kemudian diklarifikasi,
dianalisis dan diinterpretasikan sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas
mengenai keadaan yang diteliti. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah
pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan data pelaporan SPT
secara manual dan e-filling. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini
adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode
wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode analisis
deskriptif. Hasil penelitian ini bahwa e-filling belum efektif, karena belum mampu
meningkatkan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini
disebabkan karena masih kurangnya pemahaman Wajib Pajak Orang Pribadi
mengenai aplikasi e-filling dan masih kurang meratanya sosialisasi pihak KPP
Pratama Kisaran