Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya beban pajak
perusahaan sebelum penerapan metode gross up dan sesudah penerapan metode
gross up.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah data sekunder yaitu dengan mengumpulkan data-data
yang berupa daftar gaji dan laporan laba rugi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa besarnya beban pajak perusahaan
sebelum penerapan metode gross up adalah sebesar Rp 1.636.523.606.620,00 dan
setelah penerapan metode gross up adalah sebesar Rp 1.636.025.677.359,20.
Terdapat selisih sebesar Rp 479.929.224,80 atau dengan kata lain terjadi efisiensi
beban pajak sebesar 3,287%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan
penerapan metode gross up sangat menguntungkan bagi perusahaan karena
memberikan efisiensi atau penghematan pajak yang lebih besar dibandingkan
tanpa penerapan metode gross up