Abstract:
Sebagai salah satu sumber penerimaan Negara, pajak merupakan sumber
penerimaan Negara yang potensial, termasuk didalamnya PPN yang merupakan
pajak atas konsumsi dalam negeri dan dikenakan atas konsumsi barang kena pajak
maupun jasa kena pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan
akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PD.Pembangunan Kota Medan. Metode
analisis yang digunakan deskriptif yaitu metode yang bersifat menguraikan,
menggambarkan dan membandingkan suatu data atau keadaan dan menerangkan
suatu keadaan sedemikian rupa sehingga dapatlah ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan tarif PPN pada PD.
Pembangunan Kota Medan sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 42
Tahun 2009, akan tetapi dalam mekanisme pembayaran PPN ke kas Negara
PD.Pembangunan Kota Medan terlambat dalam membayarkan PPN, yang
menurut Undang-undang nomor 42 tahun 2009 bahwa PPN harus segera
disetorkan agar menghindari dari kena sanksi pajak atas keterlambatan. Dan
perlakuan Akuntansi PPN pada PD.Pembangunan Kota Medan kurang baik,
karena tidak adanya penjurnalan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
dalam setiap transaksi keuangan yang terjadi dalam perusahaan