Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif penerimaan
realisasi Pajak Air Permukaan dan seberapa besar kontribusi yang diberikan Pajak
Air Permukaan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu suatu penelitian yang
dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengintepretasikan, dan menganilisis data
sehingga memberikan gambaran yang lengkap dalam rangka menjawab masalah
penelitian. Teknik Pengumpulan Data menggunakan dua metode yaitu metode
wawancara dan metode dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan data
kuantitatif yaitu suatu teknik analisis data dengan menganalisis menggunakan
perhitungan angka-angka dari target dan realisasi Pajak Air Permukaan dan
Pendapatan Asli Daerah.
Hasil penelitian ini adalah bahwa efektivitas dari Pajak Air Permukaan
dari tahun 2011-2015 sudah berada dalam keadaan efektif yaitu sekitar 70-80%
walaupun pada dasarnya tidak pernah mencapai target 100%. Kontribusi dari
Pajak Air Permukaan tergolong dalam keadaan yang “Sangat Kurang” yaitu
berada pada 0%-10% saja yang berarti bahwa kontribusi yang diberikan Pajak Air
Permukaan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tidak sesuai target yang
ingin diperoleh Dinas Pendapatan Sumatera Utara