dc.description.abstract |
Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 57 Tahun 2017 tentang
tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara,
maka UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Dinas Sosial Medan mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan
rehabilitasi sosial yang bersifat promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan
dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan yang kurang
mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya dapat berkembang secara
wajar. Namun demikian, meskipun program sudah ditata rapi sesuai dengan
sasaran, masih saja ditemukan masalah dalam pelaksanaan program tersebut.
Masalah yang dihadapi meliputi kurangnya fasilitas pendukung pelayanan anak
belita berupa alat permainan edukatif, media komunikasi yaitu buku pendukung
pelayanan, televisi, CD player, infokus, laptop. Dan kurangnya aktivitas
pendukung pelayanan, kurangnya kebutuhan administrasi perkantoran,
terbatasnya kemampuan tenaga pembimbing yang profesional, dan lain-lain.
Penelitian ini dilakukan selama kurang lebih 2 bulan yang dilaksanakan di UPT
Pelayanan Sosial Anak Balita Dinas Sosial Medan Provinsi Sumatera Utara. Tipe
penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis kualitatif. Data-data penelitian
diperoleh melalui penelitian lapangan yaitu dengan melalui observasi dan
wawancara mendalam oleh beberapa narasumber yang terdiri dari beberapa orang
tua. Data yang diperoleh dan dianalisis secara deskriptif kualitatif sesuai dengan
tujuan penelitian yang dicapai. Data sekunder diperoleh dari buku-buku
penunjang penelitian serta bahan-bahan lain yang sesuai dengan kajian penelitian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Efektifitas Program
Pelayanan Bimbingan Sosial Bagi Anak Balita di UPT Pelayanan Sosial Anak
Balita Dinas Sosial Medan Provinsi Sumatera Utara. Hasil analisis menunjukkan
bahwa hasil dari kelima kategori (pemahaman program, ketepatan sasaran,
ketepatan waktu, tercapainya tujuan dan perubahan nyata) tersebut dapat dilihat
dengan nilai rata-rata pelaksanaan program pelayanan sosial anak balita sudah
dilakukan dengan efektif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan program pelayanan sosial anak balita oleh UPT Pelayanan Sosial
Anak Balita Medan adalah efektif. |
en_US |