Abstract:
Pada dasarnya tujuan pembangunan suatu Negara dilaksanakan untuk
mensejahterakan masyarakat. Dalam era otonomi sekarang ini, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat kini telah dimulai dari level pemerintahan terendah,
yakni desa. Pembangunan desa perlu menjadi prioritas mengingat desa memiliki
karakteristik permasalahan yang selalu membelit desa dan cenderung telah
menjadi stigma bagi desa. Melihat permasalahan itu, lahirlah Undang-Undang No
6 Tahun 2014 sebagai payung hukum dalam tata Pemerintahan yang memberikan
kewenangan dan kepercayaan lebih besar pada Pemerintahan Desa untuk
melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan program-program pembangunan
desa. Selain itu, UU Desa sekaligus merupakan penegasan bahwa desa memiliki
hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurusi kepentingan
masyarakat desa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan atau
Implementasi Anggaran Dana Desa Tehadap Pemberdayaan Masyarakat di Desa
Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif. Menurut David Wiliams dalam Moleong, (2013 : 5) menulis
bahwa penelitian kualitatif adalah pengumpulan data pada suatu latar alamiah,
dengan menggunakan metode alamiah dan dilakukan oleh orang atau peneliti
yang tertarik secara alamiah. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode kualitatif deskriptif yakni laporan penelitian akan berisi
kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian laporan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Implementasi
Anggaran Dana Desa Tehadap Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Sukarame
Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah dijalankan sesuai
dengan prosedur. Hal ini dibuktikan bahwa sudah terealisasi pemberdayaan dan
pembangunan di Desa Sukarame sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Hanya saja, fokus Pemerintah Desa Sukarame menggunakan Anggaran ini untuk
pembangunan dan bukan kepada pemberdayaan masyarakat