Br. Sitepu, Meilvi Ridhoko
(2018-10-17)
PKL dipandang telah bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah,
melanggar ketertiban, keamanan dan keindahan kota yang mana telah
menggunakan bahu jalan trotoar atau fasilitas umum lain yang dapat
menimbulkan gangguan ...