Andri, Muhammad Rafli
(2020-08-15)
Benda hasil sitaan setelah diambil alih oleh penyidik maka diperlukan
sebuah tempat penyimpanan.Tempat untuk barang sitaan juga telah di atur pada
KUHAP tepatnya pada Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi “Benda sitaan ...