Research Repository

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing Dalam Perjanjian Kerja Ditinjau Dari Undangundang No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenaga Kerjaan

Show simple item record

dc.contributor.author Suriyani, Neny
dc.date.accessioned 2020-11-12T02:50:45Z
dc.date.available 2020-11-12T02:50:45Z
dc.date.issued 2018-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10736
dc.description.abstract Peran dan kedudukan ketenaga kerjaan yang diperlukan dalampembangunan ketenaga kerjaan yaitu untuk meningkatkan kualitas tenagakerja dan peran serta dalam pembangunan serta perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat manusia. “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa, baik yang memenuhi kebutuhan sendiri atau pun untuk masyarakat. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan pasal 39 Undang-undang No. 13 mengetahui bagaimana bentuk perjanjian kerja antara karyawan Outsourcing dengan perusahaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data dan menarik kesimpulan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskritif normatif yaitupenelitian hukum diperlukan metode-metode ilmiah dalam pengumpulan data untuk diteliti yang berdasarkan pada sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gelaja hukum dengan cara menganalisanya. Instumen penelitannya yaitu observasi, studi pustaka, dokumentasi dan wawancara. Sedangkan teknik analisis datanya menggunakan, pengumpulan data, reduksi data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwaTenaga kerja PT. Mitra Maju Marsada sebagai tenaga kerja dalam sistem outsourcing dilibatkan dalam kegiatan utama perusahaan pengguna jasa pekerja yang dianggap melanggar peraturan dalam sistem outsourcing seharusnya hanya dapat dilibatkan pada kegiatan penunjang perusahaan pengguna jasa kerja dan hubungan kerja yan terjalin antara tenaga kerja PT. Mitra Maju Marsada sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja dengan PT. Putra Baja Deli sebagai perusahaan pengguna tenaga kerja tidak memberikan hubungan yang pasti sebagai pihak yang bertanggung jawab dan sebagai pihak yang melakukan pemenuhan jasa. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject PekerjaOutsourcing en_US
dc.subject Perjanjian Kerja en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing Dalam Perjanjian Kerja Ditinjau Dari Undangundang No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenaga Kerjaan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account