Abstract:
Peran dan kedudukan ketenaga kerjaan yang diperlukan
dalampembangunan ketenaga kerjaan yaitu untuk meningkatkan kualitas
tenagakerja dan peran serta dalam pembangunan serta perlindungan tenaga kerja
dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat manusia. “Tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang
dan/jasa, baik yang memenuhi kebutuhan sendiri atau pun untuk masyarakat.
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan
pasal 39 Undang-undang No. 13 mengetahui bagaimana bentuk perjanjian kerja
antara karyawan Outsourcing dengan perusahaan. Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data dan
menarik kesimpulan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskritif normatif yaitupenelitian hukum diperlukan metode-metode ilmiah dalam
pengumpulan data untuk diteliti yang berdasarkan pada sistematika dan pemikiran
tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gelaja hukum
dengan cara menganalisanya. Instumen penelitannya yaitu observasi, studi
pustaka, dokumentasi dan wawancara. Sedangkan teknik analisis datanya
menggunakan, pengumpulan data, reduksi data dan menarik kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukan bahwaTenaga kerja PT. Mitra Maju Marsada sebagai
tenaga kerja dalam sistem outsourcing dilibatkan dalam kegiatan utama
perusahaan pengguna jasa pekerja yang dianggap melanggar peraturan dalam
sistem outsourcing seharusnya hanya dapat dilibatkan pada kegiatan penunjang
perusahaan pengguna jasa kerja dan hubungan kerja yan terjalin antara tenaga
kerja PT. Mitra Maju Marsada sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja dengan
PT. Putra Baja Deli sebagai perusahaan pengguna tenaga kerja tidak memberikan
hubungan yang pasti sebagai pihak yang bertanggung jawab dan sebagai pihak
yang melakukan pemenuhan jasa.