Abstract:
Penghematan energi dapat dilakukan dengan menggunakan energi secara efisien
atau mengurangi konsumsi dan kegiatan penggunaan energi. Penghematan energi
merupakan cara yang paling ekonomis dalam menghadapi kekurangan energi
dibanding dengan meningkatkan penyediaan energi. Kantor Pengadilan Agama
Pandan Tapanuli Tengah daya listrik yang terpasang sebesar 13.200 VA, Daya
perbulan yaitu pada bulan oktober sebesar 1788,956 Kwh, bulan november
sebesar 1896,258 Kwh, bulan desember sebesar 1852,76 Kwh. Berdasarkan
Estimasi, pembayaran biaya listrik untuk Kantor Kantor Pengadilan Agama
Pandan Tapanuli Tengah pada saat hari kerja aktif yaitu senin-jum’at dengan 26
Hari Kerja bulan oktober sebesar Rp. 2.624.398, bulan november sebesar
2.781.810, bulan desember sebesar Rp.2.717,999,- Dalam hal ini biaya listrik
Kantor Pengadilan Agama Pandan Tapanuli Tengah setiap bulannya tidak
dikenakan denda biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh), karena faktor
daya rata-rata perbulan lebih dari 0,85 sesuai dengan Penetapan Penyesuaian Tarif
Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) Bulan Oktober-Desember 2017.