Abstract:
Pengemis menjadi persoalan yang sangat mencoreng wajah berbagai kota
besar di Indonesia termasuk Kota Medan. Melihat kondisi saat ini, pengemis telah
banyak menggunakan modus demi untuk mendapatkan uluran tangan masyarakat
disekelilingnya, mulai dari meminta-minta, mengulurkan tangan bahkan
mengatasnamakan sebuah mushola, pesantren dan sebagainya untuk kepentingan
mereka. Maraknya jumlah pengemis di tengah-tengah kota Medan tentu
mengindikasikan meningkatnya kemiskinan kota. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana Implementasi Pengawasan dan Pembinaan Pengemis Di
wilayah Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif
dengan analisa kualitatif yaitu suatu jenis penelitian ingin menggambarkan realita
empirik secara mendalam dan teperinci. Berdasarkan hasil penelitian ini,
diketahui bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pengawasan
dan Pembinaan Pengemis di Kota Medan sudah terimplementasi dengan baik, hal
tersebut dapat dilihat dari pelaksanaan pengawasan dan pembinaan pengemis
yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Medan dengan baik dan sesuai dengan
kebijakan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Pengawasan dan pembinaan
pengemis di kota Medan tidak terlepas dari adanya tujuan dan sasaran yang ingin
dicapai, tindakan kebijakan yang dijalankan, keputusan yang harus di ambil,
program pengawasan dan pembinaan pengemis serta evaluasi terhadap
pelaksanaan kebijakan tersebut. Diharapkan Di Dinas Sosial Kota Medan agar
dapat memberikan sanksi tegas jika pengemis yang sudah lebih dari tiga kali
terjaring razia yang di lakukan Dinas Sosial Kota Medan, memberikan pembinaan
yang baik terkait peningkatan kualitas keterampilan pengemis, menambah Sumber
Daya Manusia (SDM) dan meningkatkan kualitas dan kuantitasnya serta perlunya
peningkatan jumlah mobil patroli agar Dinas Sosial Kota Medan dapat melakukan
razia di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan.