Abstract:
Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring yang selanjutnya
disebut Adminduk Daring adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban
dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik melalui pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan
serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor
lain. Adminduk Daring juga merupakan proses pengurusan dokumen
kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratan dilakukan dengan media
elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi,
komunikasi dan informasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode
deskriftif dengan pengelolahan data kualitatif. Penelitian deskriptif adalah metode
penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama yaitu untuk membuat gambaran
tentang suatu kejadian ataupun kegiatan secara objektif. Berdasarkan hasil
penelitian dari lima narasumber yang ada dilapangan, diketahui bahwa
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Dalam
Rangka Efisiensi Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara
Daring Di Kabupaten Asahan sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintah. Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam efisiensi pelaksanaan
pelayanan administrasi kependudukan secara daring dapat dikategorikan baik dan
mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat meskipun masih
memiliki hambatan-hambatan dibeberapa hal. Manfaat dari efisiensi pelaksanaan
pelayanan administrasi kependudukan secara daring di Kabupaten Asahan ialah
mempermudah dan mempersingkat waktu dalam mengurus dokumen di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan. Sumber daya manusia
yang tersedia sudah mampu memadai karena didukung dengan pelatihan khusus
yang dilaksanakan pihak dinas agar kebijakan ini dapat terimplementasikan
dengan baik. Dan evaluasi dalam menjalankan kebijakan terhadap efisiensi
pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan secara daring sudah dilakukan
dengan upaya yang baik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Asahan.