Research Repository

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Sodomi) Terhadap Anak (Studi Kasus Polres Tanjung Balai)

Show simple item record

dc.contributor.author Fauzi, M. Arief
dc.date.accessioned 2020-11-11T02:16:18Z
dc.date.available 2020-11-11T02:16:18Z
dc.date.issued 2018-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10073
dc.description.abstract Penyimpangan seksual merupakan tingkah laku seksual yang tidak dapat diterima oleh masyarakat dan tidak sesuai dengan tata cara serta norma agama, yang mana cara untuk mendapatkan kenikmatan seksual ini dengan jalan yang tidak wajar salah satunya adalah sodomi, sodomi ialah penyimpangan seksual terhadap pasangan seks yang berjenis kelamin sama dimana hubungan seksual dilakukan melalui anus. Tindak pidana kekerasan seksual (sodomi) ironisnya tidak hanya berlangsung di lingkungan luar atau tempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlainan jenis dapat berkomunikasi, namun juga dapat terjadi di lingkungan sekitar yang seharusnya menjadi tempat memperoleh perlindungan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Resor Tanjung Balai. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual (sodomi) terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Hambatan-hambatan Polres Tanjung Balai dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terhadap anak adalah: 1) kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) di kepolisian masih minim mengenai perlindungan terhadap anak, 2) Pihak pelapor yang kurang pro aktif terhadap kepolisian, laporan dari pihak pelapor yang kurang lengkap serta anggaran dan akomodasi yang masih minim. Upaya hukum Polsek Tanjung Balai dalam menanggulangi tindak pidana sodomi terhadap anak adalah dengan: 1) Upaya preventif yaitu mengajak masyarakat untuk bekerja sama melindungi anakanak disekitar lingkungan mereka, mengajak masyarakat untuk berkoordinasi jika melihat terjadinya tindak pidana kesusilaan terhadap anak agar segera melapor kepada pihak yang berwenang, memberikan penyuluhan-penyuluhan serta mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, 2) Upaya represif yang dilakukan adalah dengan menuntut pelaku tindak pidana sodomi dengan ancaman hukuman yang paling tinggi sedangkan upaya reformatif adalah dengan memperbaiki pelaku tindak pidana sodomi dengan ajaran agama sehingga tidak mengulangi tindak pidana sodomi. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Sodomi) Terhadap Anak (Studi Kasus Polres Tanjung Balai) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account