Siregar, Putri Rahimah
(2018-05-25)
Perkawinan yang tidak dicatat mempunyai dampak negatif yaitu
perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun dalam
melindungi hak dan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, baik suami
maupun istri, dan jika ...