Abstract:
Pentingnya kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan kewajiban
pelaporan SPT Tahunan, terutama dalam penerapan sistem administrasi
perpajakan berbasis digital melalui Coretax. Pemahaman akuntansi perpajakan
dan pengetahuan perpajakan berbasis Coretax menjadi faktor yang dapat
mendukung kemampuan wajib pajak dalam memahami, menghitung, serta
melaporkan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemahaman
akuntansi perpajakan dan pengetahuan perpajakan berbasis Coretax terhadap
kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini
menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Data diperoleh
melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden wajib pajak orang pribadi
pada PERUMDA Tirtanadi Sumatera Utara. Dan dianalisis menggunakan SPSS
27 dengan teknik analisis statistik deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik,
analisis regresi linear berganda, uji hipotesis dan uji koefisien determinasi R2.
Hasil penelitian ini adalah 1. Pemahaman Akuntansi Perpajakan berpengaruh
positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan. 2.
Pengetahuan Perpajakan Berbasis Coretax berpengaruh positif dan signifikan
terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan. 3. Kedua variabel berpengaruh
positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan. Penelitian
selanjutnya disarankan untuk memperluas objek penelitian, menambah jumlah
responden dan mempertimbangkan variabel lain yang dapat mempengaruhi
Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan.