Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketaatan hukum warga negara dalam
menjauhi praktik judi online di Kecamatan Simpang Kiri, serta untuk mengetahui
peran hukum jinayat dalam meningkatkan ketaatan hukum tersebut. Penelitian
menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan
model interaktif Miles & Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketaatan hukum
warga negara terhadap larangan judi online di Kecamatan Simpang Kiri
dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum
masyarakat. Hukum jinayat berperan secara preventif melalui sosialisasi dan
edukasi hukum yang dilakukan Wilayatul Hisbah, secara represif melalui
penegakan hukum yang melibatkan Kepolisian dan Mahkamah Syar'iyah dengan
penerapan uqubat sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, serta melalui
pembentukan efek jera melalui pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum
yang terbukti efektif mencegah pengulangan tindak pidana. Hukum jinayat juga
berperan membangun kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan
konsistensi penegakan hukum. Dengan demikian, hukum jinayat tidak hanya
berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana
pendidikan hukum, pengendalian sosial, dan pembentukan kesadaran hukum
masyarakat dalam mencegah serta mengurangi praktik judi online di era digital.