| dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan tindak pidana perjudian daring (online)
yang memanfaatkan teknologi informasi serta menimbulkan persoalan dalam penerapan
hukum pidana, pembuktian elektronik, dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini
bertujuan menganalisis pengaturan hukum perjudian daring, penerapan hukum, kendala,
dan
upaya
Kejaksaan Negeri Medan dalam penanganan Perkara Nomor
659/Pid.Sus/2025/PT.MDN, serta merumuskan konstruksi ideal pemidanaan dalam
perspektif pembaharuan hukum pidana nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
kasus (case approach), didukung data empiris melalui wawancara dengan aparat penegak
hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pengaturan perjudian daring
bersifat multilayer melalui ketentuan perjudian dalam hukum pidana nasional dan
ketentuan khusus mengenai muatan perjudian dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik, sehingga memerlukan harmonisasi antara hukum pidana umum dan
regulasi sektoral. Kedua, Kejaksaan Negeri Medan menerapkan penuntutan berdasarkan
Undang-Undang ITE dengan memanfaatkan pembuktian elektronik dan koordinasi dengan
penyidik, tetapi menghadapi kendala berupa kompleksitas bukti digital, keterbatasan
kapasitas teknis, perkembangan modus operandi, dan karakter jaringan yang melampaui
batas yurisdiksi. Upaya yang dilakukan meliputi penguatan koordinasi pra-penuntutan,
peningkatan kapasitas jaksa, penelitian berkas secara cermat, dan kerja sama lintas sektor.
Ketiga, konstruksi ideal pemidanaan perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku mulai 2026,
dengan menekankan diferensiasi peran, pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan,
proporsionalitas, indikator objektif pemidanaan, perampasan hasil kejahatan, dan
pendekatan non-penal. |
en_US |