Abstract:
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Medan adalah suatu
instansi pemerintah yang diberikan tugas untuk mengelola penerimaan daerah
yaitu dari sektor pajak di daerah tersebut yang salah satunya yaitu pajak hiburan
yang merupakan salah satu penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai
pembangunan maupun pengelolaan daerah tersebut. Permasalahan yang terjadi
dalam penelitian ini adalah tidak tercapainya target penerimaan pajak reklame
yang ditetapkan dari tahun 2013 s/d 2016 dan kurangnya pengawasan penerimaan
pajak hiburan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pihak Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah untuk pajak hiburan pada tahun 2013/2016.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan deskriptif
dan jenis data ini adalah data primer dan skunder. Teknik pengumpulan data yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan teknik dokumentasi dan teknik
wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
teknik analisis deskriptif.
Hasil analisis menunjukan bahwa standart pengawasan yang dilakukan oleh
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Medan sudah baik namun
dalam pelaksanaannya masih belum efektif karena pengawasan yang dilakukan
masih sering tertunda dan kendala-kendala yang sering terjadi setiap tahunnya
belum dapat diatasi oleh pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota
Medan. Kemudian masih banyaknya kendala-kendala dalam pengawasan yang
memberikan dampak negatif terhadap penerimaan pajak hiburan salah satunya
yaitu wajib pajak yang tidak jujur dalam pembayaran pajaknya atau tidak benar
dalam melaporkan kegiatan usahanya yang terjadi di lapangan yang disebabkan
oleh wajib Pajak yang tidak taat peraturan dan hal ini dapat menyebabkan tidak
dapat meningkatnya Pendapatan Asli Daerah kota Medan khususnya pada pajak
hiburan.