dc.description.abstract |
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan
adalah data sekunder. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dengan
teknik pengumpulan data penelitian lapangan dan dokumentasi.
Secara sederhana akuntansi pajak dapat didefinisikan sebagai sistem
akuntansi yang mengkalkulasi, manangani, mencatat, bahkan menganalisa dan
membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi
“transaksi” perusahaan. Akuntansi pajak ialah akuntansi yang berkaitan dengan
perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan
perpajakan beserta aturan pelaksanaannya. Fungsi akuntansi pajak adalah
mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan
keuangan yang memuat perhitungan perpajakan. Dokumentasi yang digunakan
dalam bentuk data laporan penghasilan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap
serta pajak penghasilan pasal 21 dan jurnal pencatatan atas pajak penghasilan
pasal 21, slip gaji karyawan, serta dokumen-dokumen yang terkait. Penelitian ini
bertujuan Untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas
karyawan dan bukan karyawan serta pencatatan dalam menjurnal Pajak
Penghasilan 21 pada PT.Aichro Logistic Kim tahun 2017.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Secara umum pengakuan
status pajak yang dilakukan oleh manajemen sumber daya manusia belum tepat,
karena masih ada kesalahan manajemen dalam hal pengakuan status pajak pada
penghasilan tidak kena pajak seperti yang memuat tanggungan pajak (maksimal
K/3) dan status pernikahan yang belum diupdate pada data sumber daya
manusianya di PT. Aichro Logistic. Dan Pencatatan pajak penghasilan teutang
belum tepat dikarenakan perusahaan masih mengakui pajak penghasilan dalam
laporan keuangannya sebagai piutang (asset lancar) bukan hutang (kewajiban) di
PT. Aichro Logistic. |
en_US |