Abstract:
Penghindaran pajak merupakan upaya untuk meminimalkan beban
pajak menggunakan peraturan undang-undang pajak yang berlaku. Disatu
sisi penghindaran pajak diperbolehkan secara hukum jika disesuaikan
dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, namun disisi lain
penghindaran pajak juga tidak diinginkan karena dianggap dapat merugikan
penerimaan negara. Perusahaan dapat melakukan banyak strategi dalam
meminimalisasi pajak. Perusahaan akan cenderung menggunakan hutang
yang sedikit ketika melakukan penghindaran pajak. Begitu juga sebaliknya,
perusahaan akan lebih sedikit melakukan penghindaran pajakketika mereka
terlibat hutang yang banyak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis apakah ada pengaruh penghindaran pajak terhadap pendanaan
eksternal.
Jumlah populasi pada perusahaan manufaktur sub sektor otomotif
dan komponen yang terdaftar di BEI tahun 2015-2017 adalah 13
perusahaan. Sampel diambil menggunakan teknik purposive sampling
sebanyak 9 perusahaan. Teknik pengumoulan data yang digunakan adalah
studi dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah penghindaran
pajak tidak memiliki pengaruh terhadap pendanaan eksternal selama tahun
2015-2017.