Abstract:
Sesuai ketentuan perpajakan Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan
neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari
kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi.Dalam penelitian ini, tujuan dari penelitian adalah untuk menganalis
penghitungan dan pemotongan PPh pasal 21 di PT. Pertani Medan
Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, yaitu
dengan cara menganalisis data-data Data yang dikumpulkan dari PT. Pertani
Medan.
Dari hasil analisis pada PT. Pertani terjadi perselisihan data
perhitungan tidak sesuai tarif PTKP pada pajak penghasilan wajib pajak
orang pribadi sementara menurut PPh pasal 21. PPh pasal 21 merupakan
pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap.
Pemotongan PPh Pasal 21 tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan
Nomor 36 Tahun 2008. Dalam pelaporan PPh Pasal 21 ke kantor pajak
perusahan selalu terlambat dari tanggal menurut UU No. 36 Tahun 2008
dimana Penyetoran pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak orang pribadi
dilaksanakan sebelum tanggal 10 masa pajak berikutnya dengan membayar
pajak terutang atas gaji/ penghasilan yang diperoleh dari perusahaan.