Abstract:
Pajak Penghasilan Badan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek
pajak badan atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun
pajak. Sesuai dengan SAK No. 46 pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung
berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena
pajak perusahaan. Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Pajak Penghasilan adalah
pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan
hukum lainnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis koreksi
fiskal pada perhitungan pajak penghasilan badan pada PT. Tasya Gasindo. Metode
analisis yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu membahas masalah dengan
cara mengumpulkan data perhitungan pajak penghasilan badan dan data koreksi
fiskal, melakukan perhitungan koreksi fiskal, menganalisis permasalahan dan
menyimpulkan, sehingga dapat ditarik kesimpulan yang meliputi perhitungan pajak
penghasilan badan dengan koreksi fiskal. Hasil penelitian di PT. Tasya Gasindo
bahwa terdapat kekeliruan dalam perhitungan koreksi fiskal, tepatnya pada koreksi
fiskal positif, sehingga terjadi jumlah pajak terhutang perusahaan lebih besar yang
mengakibatkan Wajib Pajak perusahaan mengalami kerugian. Karyawan pada
bagian accounting/pajak agar lebih teliti atas perhitungan pajak penghasilan badan
supaya tidak terjadi kesalahan perhitungan pajak penghasilan dengan koreksi fiskal
di kemudian hari.