Abstract:
Perlakuan akuntansi aktiva tetap berwujud juga harus dirawat dengan baik agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Aktiva tetap yang dimiliki perusahaan bukanlah jumlah yang sedikit, diperlukaan pertimbangan kehati – hatian yang sangat tinggi dalam perlakukan aktiva tetap tersebut. Oleh karena itu, masalah perlakuan terhadap aktiva tetap perlu direncanakan dengan baik mulai saat aktiva tersebut diperoleh sampai aktiva tetap tersebut diberhentikan.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana perlakuan akuntansi penyusutan aktiva tetap terhadap perhitungan pajak penghasilan (pph) terutang? Dan Apakah perhitungan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode garis lurus telah sesuai dengan peraturan perpajakan? Sedangkan tujuan penelitian ini dilakukan adalah Untuk mengetahui perlakuan akuntansi aktiva tetap terhadap pajak terutang dan mengetahui nilai aktiva tetap suatu perusahaan dalam bentuk akuntansi atau perpajakan pada PT. Bank Sumut. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu dengan studi dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yang dipergunakan yaitu teknis analisis deskriptif.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu ada kesalahan pengelompokkan pada asset tetap inventaris untuk umur ekonomis dan tarif yang di pakai oleh PT. Bank Sumut Umur ekonomis yang digunakan pada inventaris / peralatan 8 tahun dengan tarif 12,5%, namun pajak mengakuinya selama 4 tahun dengan tarif 25%. Sedangkan pada penyusutan aset gedung / bangunan yang tidak diakui oleh pajak namun pihak peruhaan mengakuinya seperti rehap gedung kantor, perbaikan gedung persewaan dan perbaikan gedung perhotelan selain itu walaupun perusahaan sudah menggunakan masa manfaat telah sesuai dengan pajak namun dalam perhitungannya ada yang salah.