Abstract:
Implementasi zakat, infaq/sedekah BAZNAS mengacu pada PSAK
NO.109 tentang akuntansi zakat dimana BAZNAS dalam pelaporan keuangan
telah menyatakan lima komponen laporan keuangan dimana setiap tahun laporan
keuangan telah diaudit. Fenomena yang terjadi pada Badan Amil Zakat
(BAZNAS) Sumatera Utara yaitu perihal penyajian dan pengungkapan, dimana
pada laporan perubahan dana tahun 2015 dan 2016 tidak adanya bagian atas dan
hak amil. Pada laporan perubahan dana tahun 2012 dan 2013 tidak mencantumkan
perincian sumber-sumber penerimaan dana zakat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis akuntansi zakat berdasarkan PSAK No.109 pada
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumatera Utara.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan jenis datanya
adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini
adalah teknik wawancara, teknik observasi dan teknik dokumentasi. Teknik
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dari
hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Sumatera Utara belum sepenuhnya menerapkan penggunaan PSAK No.109 dalam
hal penyajian dan pengungkapan.