Abstract:
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan pajak
penghasilan badan yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara IV dan untuk
membandingkan perhitungan pajak penghasilan badan atas laporan keuangan
yang dilakukan oleh perusahaan dan UU Perpajakan. Metode analisis yang
digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Teknik analisa data pada
penelitian ini menggunakan teknik analisa deskriptif. sumber data yang digunakan
dalam penulisan ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dokumendokumen tertulis perusahaan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah studi dokumentasi.
Hasil analisis laporan keuangan perusahaan menunjukkan bahwa perhitungan
yang dilakukan oleh perusahaan belum sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan
Nomor 36 Tahun 2008, dimana terdapat perbedaan dalam perhitungan pajak
penghasilan. Dari laporan keuangan perusahaan dapat dilihat bahwa terdapat
beberapa biaya yang tidak boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan kena
pajak sesuai dengan peraturan perpajakan. Maka biaya yang tidak boleh
dimasukkan harus melakukan koreksi fiskal. Perhitungan yang telah dilakukan
koreksi menunjukkan bahwa dalam perhitungan PPh pasal 29 terdapat PPh yang
kurang bayar sebesar Rp. 19,601,300,500, sedangkan PPh pasal 25 terdapat PPh
yang kurang bayar sebesar Rp. 1,633,421,708.