Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kinerja Badan
Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan dalam penerimaan Pajak
Bumi Bangunan, untuk mengetahui dan menganalisis langkah-langkah yang
dilakukan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan untuk
meningkatkan penerimaan Pajak Bumi Bangunan dan untuk mengetahui dan
menganalisis pemberian sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan
pembayaran Pajak Bumi Bangunan
Pendekatan penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis
data kuantitatif, penelitian ini dilakukan dengan data yang diterima dari Badan
Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan berupa data-data jumlah terget
Pajak Bumi Bangunan, realisasi pajak Pajak Bumi Bangunan dan Pendapatan
Daerah Kota Medan sehingga memberikan gambaran yang cukup jelas untuk
menganalisis serta membandingkan dengan teori yang ada. Data penelitian yang
dilakukan berupa data primer dan data skunder. Teknik analisa data yang
digunakan berupa teknik analisis deskriptif kuantitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak Bumi dan
Bangunan dinilai masih rendah. langkah-langkah yang dilakukan Badan Pengelola
Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah yang berasal dari Pajak Bumi Bangunan dengan melakukan intensifikasi
pemungutan, juga melakukan ekstensifikasi pendataan model baru guna
mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dan tindakan pra pembayaran PBB P2 juga terdapat tindakan pembayaran pasca
pembayaran PBB P2 untuk Wajib Pajak yang tidak dapat melunasi PBB P2nya
yaitu berupa denda sebesar 2% perbulan.