Abstract:
Penelitian yang dilakukan penulis bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
pengakuan akuntansi zakat, untuk mengetahui dan menganalisis pencatatan
akuntansi zakat, untuk mengetahui dan menganalisis penyajian akuntansi zakat
dan untuk mendeskripsikan penerapan akuntansi zakat pada LAZISMU PDM
Kota Medan apakah sudah sesuai PSAK 109.
Jenis penelitian bersifat deskriptif, dengan obyek penelitian adalah LAZISMU
PDM Kota Medan. Dengan jenis data berupa kuantitatif, bersumber data primer
dan sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi berupa
laporan keuangan LAZISMU PDM Kota Medan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan dana zakat yang dilakukan oleh
Lazismu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan sudah sesuai dengan
standar yang ada yaitu PSAK 109 berdasarkan nilai dasar tunai (cash basic)
dimana setiap pencatatan dilakukan setiap kas keluar dan kas masuk, Pencatatan
yang dilakukan oleh Lazismu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan
tidak terlepas dari pengumpulan bukti seperti buku Bank , laporan giro, bukti
pembayaran, bukti penerimaan dan lainnya kemudian bukti-bikti tersebut dicatat
didalam jurnal dan buku besar dan barulah dibuat laporan keuangannya. Sampai
saat ini pencatatan akuntansi pada Lazismu Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kota Medan belum sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu PSAK 109 dan
Penyajian Dana Zakat pada Lazismu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota
Medan disajikan dalam laporan penerimaan dan penyaluran Dana Cash sebagai
pertanggungjawaban kepada para muzakki dan umat muslim, karena pada
Lazismu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan pada penyajian laporan
keuangan masih jauh dari peraturan yang seharusnya yaitu PSAK 109 seperti
tidak adanya Neraca ( posisi keuangan), laporan asset kelolaan, laporan arus kas,
dan catatan atas laporan keuangan sehingga kurang dapat menggambarkan kondisi
keuangan pada lembaga ini dan juga sulit untuk menilai kinerja suatu organisasi.