Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untukmenguji seberapa besar kesadaran
masyarakat kota Medan dalam kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotornya,Menguji seberapa efektif penerapan saknsi administrasi pajak
kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Putri Hijau, Menguji pengaruh
penerapan saknsi administrasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor pada Kantor Samsat Putri Hijau Medan.
Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar
oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah
sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Kepatuhan Wajib Pajak merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan
yang dilakukan oleh pembayar pajak dalam rangka memberikan kontribusi bagi
pembangunan dewasa ini yang di dalam pemenuhanya diberikan secara sukarela.
Kepatuhan Wajib Pajak menjadi aspek penting mengingat sistem perpajakan
Indonesia menganut sistem Self Asessment di mana prosesnya secara mutlak
memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan
melaporkan kewajibannya.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kuantitatif. Penelitian kuantitatif dipandang sebagai sesuatu yang
bersifat konfirmasi dan deduktif karena menguji hipotesis dari suatu teori dengan
kenyataan yang ada dengan didasarkan pada data ilmiah dalam bentuk angka atau
numeric, sehingga penelitian kuantitatif diidentikan dengan penelitian numeric.
Hasil uji t hitung untuk variabel Sanksi administrasi pajak adalah sebesar
0,291 dan nilai t tabel sebesar 1,98447. Hal ini menunjukkan bahwa t hitung < t
tabel (0,291 <1,98447). Dan untuk nilai signifikansinya, diperoleh nilai signifikan
untuk sanksi administrasi pajak sebesar 0,773, dan hal ini menunjukkan bahwa
nilai signifikan 0,773 > α= 0,05. Dari keterangan tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwa H0 diterima dan Ha ditolak, dalam arti secara parsial sanksi
administrasi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan signifikan.
Nilai R Square sebesar 0,797 dan nilai Adjusted R Square sebesar 0,816,
yang menunjukkan bahwa pengaruh dari sanksi pajakterhadap kepatuhan pajak di
samsat putri hijau adalah sebesar 81,6%, dan sisanya 18,4% dipengaruhi oleh
variabel lain diluar dari variabel yang diteliti oleh peneliti.