Abstract:
E-Faktur bertujuan untuk dapat memaksimalkan penerimaan pajak, dimana faktur pajak
yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak guna untuk meminimalisirkan kecurangan yang dilakukan oleh
wajib pajak.Data penelitian dianalisis dan diuji dengan Analisis Deskriptif.Data yang
dikumpulkan dari KPP Pratama Medan Kota.Data penelitian dianalisis dengan pendekatan
deskriptif.Dari analisis data pada pembahasan maka dapat dilihat penerapan e-faktur belum
dapat meminimalkan faktur pajak fiktif.Ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap
terjadinya penurunan e-faktur: kurangnya sosialisasi, kurangnya pengetahuan WP Badan
dalam penggunaan e-faktur, program yang eror.