dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis apakah PT.
Asuransi Jiwasraya (Persero) cabang Medan telah menerapkan PSAK No. 36 dalam
pengakuan dan pengungkapan pendapatan, beban, dan liabilitasnya. Pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian Deskriptif. Teknik analisis
data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pengelelolaan data, dapat disimpulkan bahwa
penerapan yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) cabang Medan belum
sesuai dengan PSAK No. 36 yang mengatur tentang Kontrak Asuransi Jiwa.
Pencatatan pendapatan dan beban menggunakan metode akrual basis yang telah
sesuai dengan PSAK no. 36. Akan tetapi dalam hal pengakuan pendapatan premi
dan beban klaim belum menerapkan secara penuh PSAK No. 36, karena untuk
pendapatan lain tidak berasal dari komisi reasuransi dan komisi keuntungan
reasuransi melainkan berasal dari pegadaian polis. Sedangkan dalam beban klaim
tidak ada perhitungan klaim reasuransi, ini terjadi karena PT. Asuransi Jiwasraya
(persero) cabang Medan tidak melakukan transaksi reasuransi, semua itu dilakukan
oleh Kantor Pusat. Perusahaan juga tidak melakukan perhitungan terhadap
liabilitas manfat polis masa depan dan estimasi liabilitas klaim di dalam laporan
keuangan mereka. Serta tidak ada kebijakan akuntansi yang diterapkan karena
perusahaan tidak membuat catatan atas laporan keuangan (CALK). |
en_US |