Abstract:
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif untuk mendeskripsikan
tentang kecurangan dalam timbangan sembako. Jual beli sembako yang
berlangsung di pasar pendidikan Krakatau telah di praktikkan sesuai dengan
aturan yang diterapkan pemerintah yaitu menggunakan timbangan dan takaran.
Tetapi keakuratan timbangan yang digunakan pedagang sembako di pasar
pendidikan masih diragukan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
sistem jual beli sembako yang terjadi di pasar pendidikan Krakatau dan
bagaimana hukum Islam tentang potongan dalam timbangan yang dilakukan
pedagang dalam penjualan sembako.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa praktik jual beli
sembako yang terjadi di pasar pendidikan Krakatau, sepertinya sudah menjadi
tradisi beberapa pedagang sembako melakukan kecurangan. Dengan demikian,
tentu pihak yang paling dirugikan dan mendapat ketidakadilan adalah konsumen.
Jual beli dengan kecurangan tersebut sangat tidak diperbolehkan dalam Islam.