| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pemungutan
pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Medan. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan data yang di teliti dari
tahun 2014 sampai dengan tahun 2018. Data diperoleh dari Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan dan menggunakan sumber data primer
dan sekunder. Teknis analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil analisis
menunjukkan bahwa kurang baiknya sistem pemunguan pajak BPHTB yang
mengakibatkan rendahnya realisasi penerimaan pajak BPHTB sehingga tidak
mencapai target dikarenakan wajib pajak itu sendiri, kurangnya pengetahuan
masyarakat, kurangnya kesadaran membayar pajak, keberatan dan keterlambatan
membayar pajak. Selain karena wajib pajak itu sendiri juga dikarenakan masih
kurangnya SDM yang handal di bidang pendapatan, banyaknya transaksi yang
masih dibawah NPOPTKP sehingga pembayaran BPHTTB nihil, ketidakjujuran
wajib pajak dalam memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya. Hal ini
menunjukkan diperlukannya upaya dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah Kota Medan dalam sistem pemungutan pajak BPHTB untuk
memonitoring setiap kegiatan transaksi |
en_US |